MEDAN, Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F. Serbundo) terus berupaya agar pekerja/buruh perkebunan kelapa sawit mendapat perlindungan hukum melalui peraturan daerah (Perda). Kemarin (16/10), F. Serbundo menyerahkan naskah akademis dan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Perkebunan Kelapa Sawit yang Sensitif Gender di Sumatera Utara kepada Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) F. Serbundo, Herwin Nasution SH berharap, naskah akademis dan draf Ranperda tersebut menjadi pembahasan di tingkat komisi yang akan dibentuk DPRD Sumut dalam waktu dekat. “Perlindungan hukum bagi buruh perkebunan sawit sangat penting. Sebab, undang-undang saat ini masih berorentasi dengan buruh manufaktur yang tidak sesuai dengan kondisi buruh perkebunan sawit,” kata Herwin kepada anggota Fraksi Partai Gerindra Benny Harianto Sihotang yang didampingi Luhut Simanjuntak di gedung dewan, Rabu (16/10).
Herwin mencontohkan, dari segi pengupahan yang tidak berdasarkan kalori atau tenaga yang dikeluarkan oleh seorang buruh sawit. Dikatakannya, buruh sawit bekerja dengan satuan target, waktu, luas dan gabungan, sehingga beban kerjanya cukup berat. Mereka bekerja dengan berjalan kaki seluas 4 hektare dan harus mendapatkan target sebanyak 2 sampai 2,5 ton perhari. “Apabila target tidak tercapai, maka akan dikenakan sanksi dari pihak managemant perusahaan. Sedangkan buruh manufaktur, bekerja dengan menggunakan mesin,” terangnya.
“Di samping itu, mengenai status kerja, upah kerja, K3, hubungan kerja seperti buruh harian lepas, kernet atau Burhan (Buruh hantu), dan penghalang-halangan berserikat,” imbuhnya.
Apalagi, lanjut Herwin, buruh perempuan bidang perawatan, penyemprotan dan pemupukan yang berpotensi terpapar bahan kimia. “Berdasarkan hasil riset OPPUK, buruh sawit bidang penyemprotan yang terpapar akibat bahan kimia. Tetapi buruh tetap diharuskan bekerja dengan alat pelindung diri (APD) yang tidak memadai,” ungkapnya.
Belum lagi rendahnya posisi tawar buruh sawit dalam hubungan kerja di perkebunan kelapa sawit, sebut Herwin, mengakibatkan pihak management membuat aturan perusahaan tanpa melibatkan pihak buruh maupun pemerintah.
“Situasi ini bisa dikategorikan sebagai perbudakan modern dan kebijakan aturan di perkebunan seperti Negara dalam Negara. Sehingga perlu adanya perundangan-undangan dalam tingkat nasional atau peraturan daerah di tingkat Provinsi yang mengatur tentang perlindungan hukum buruh diperkebunan kelapa sawit,” tandasnya.
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, Benny Harianto Sihotang dan Luhut Simanjuntak, menyambut baik komitmen F.Serbundo yang terus memperjuangkan hak-hak buruh perkebunan sawit, termasuk dengan menginisisiasi Ranperda Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit di Sumatera Utara
“Saya dari Fraksi Gerindra mengucapkan terima kasih atas inisiatif naskah akademik dan draf Ranperda yang disampaikan. Kami akan mentalaah isi dari Ranperda ini dan akan saya sampaikan juga kepada teman-teman di Fraksi Gerindra DPRD Sumut,” kata Benny Sihotang.
Benny juga menjelaskan, struktur kepengurusan Fraksi Partai Gerindra dan alat kelengkapan dewan DPRD Sumut belum terbentuk. “Namun begitu, apa yang dimintakan oleh kawan-kawan F.Serbundo akan kami catat dulu,” terang Benny.
Jika komposisi fraksi dan alat kelengkapan dewan sudah terbentuk, lanjut Benny, anggota Fraksi Gerindra yang ada di Komisi B dan E serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), akan mengkaji sekaligus mendorong agar Ranperda buruh perkebunan sawit ini bisa menjadi prioritas untuk dibahas.
“Intinya kami akan lebih intens berkomunikasi dengan teman-teman F.Serbundo khususnya teman-teman yang ada di Komisi B dan E. Yang jelas, ini menjadi perhatian dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut agar bisa masuk dalam Prolegda (Program Legislatif Daerah).

